Kamis, 18 Juni 2026 Telah dilaksanakan Pemeriksaan Substantif Permohonan Indikasi Geografis Kopi Arabika Raden Kuning Pagar Alam, bertempat di Rumah Tani, Gunung Agung Pauh, Kota Pagar Alam.

Kegiatan dihadiri Oleh Sekretaris Daerah Kota Pagar Alam aily Oktosab Fitri Abidin, Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, Sekretaris Dinas Pertanian Bapak Diki Herlambang S.TP.,MSi. Kepala Bidang Perkebunan, Kepala Bidang Tanaman Pangan, OPD Terkait, Perangkat Desa, serta Petani Kopi Agung Lawangan.

Pemeriksaan ini dilakukan langsung oleh Tim Ahli Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), yang didampingi Perwakilan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan. Dalam kesempatan ini, Ketua Tim Ahli MPIG Joko Sumarno, menjelaskan bahwa kedatangannya bersama tim ke Kota Pagar Alam, yakni ingin melakukan verifikasi lapangan terkait Permohonan Indikasi Geografis Kopi Arabika Raden Kuning Pagar Alam. "Disini kami untuk melihat langsung, apakah benar data-data yang disajikan dalam permohonan itu sesuai dengan di lapangan, contohnya apakah benar kopi tersebut berjenis arabika, kemudian apakah benar warna kuning sudah benar-benar matang atau setengah matang seperti kopi pada umumnya," jelasnya.

Sementara, Sekda Kota Pagar Alam mengucapkan selamat datang kepada Tim Pemeriksa Substansif dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan yang telah hadir di Kota Pagar Alam untuk melaksanakan tahapan pemeriksaan substansif atas permohonan Indikasi Geografis Kopi Arabika Raden Kuning Pagar Alam. Menurut Sekda kegiatan pemeriksaan substansif ini merupakan tahapan yang sangat penting dan strategis dalam proses memperoleh perlindungan Indikasi Geografis.