×

Tentang Dinas Pertanian Kota Pagaralam

Seputar Informasi DISTAN Kota Pagar Alam

Dinas Pertanian dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pagar Alam.

Dinas Pertanian Kota Pagar Alam melaksanakan tugas dan fungsi dalam urusan Pertanian. Terdiri dari Sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris Dinas serta 6 bidang yang dipimpin oleh Kepala Bidang yaitu Bidang Penyuluhan, Bidang Sarana, Prasarana Pengolahan dan Pemasaran Pertanian, Bidang Produksi Tanaman Pangan, Bidang Produksi Tanaman Hortikultura, Bidang Produksi Tanaman Perkebunan, dan Bidang Peternakan.

Sesuai Perwako No. 71 Tahun 2021 Tentang Tugas Dan Fungsi Pokok Dinas Pertanian

Ruang Lingkup Pelayanan Dinas Pertanian

Program Penyuluhan Pertanian

Pelaksanaan penyuluhan pertanian

Program Perijinan Usaha Pertanian

Penerbitan Izin usaha pertanian yang kegiatan usahanya dalam daerah Kabupaten/Kota

Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian

Pengawasan penggunaan sarana pertanian serta peningkatan mutu dan peredaran benih/ bibit ternak dan tanaman pakan ternak dan pakan dalam daerah Kabupaten/ Kota

Program Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana Pertanian

Program Pembangunan Prasarana Pertanian

Program Pengendalian Kesehatan Hewan Dan Kesehatan Masyarakat Veteriner

Pengelolaan pelayanan jasa laboratorium dan jasa medik Veteriner dalam daerah Kabupaten/ Kota serta penerapan dan pengawasan persyaratan teknis kesehatan masyarakat Veteriner

Jajaran Dinas Pertanian Kota PagarAlam

Dinas Pertanian

-Berita Terbaru-

Galeri DISTAN