Program Penyuluhan Pertanian
Pelaksanaan penyuluhan pertanian
Seputar Informasi DISTAN Kota Pagar Alam
Dinas Pertanian dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pagar Alam.
Dinas Pertanian Kota Pagar Alam melaksanakan tugas dan fungsi dalam urusan Pertanian. Terdiri dari Sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris Dinas serta 6 bidang yang dipimpin oleh Kepala Bidang yaitu Bidang Penyuluhan, Bidang Sarana, Prasarana Pengolahan dan Pemasaran Pertanian, Bidang Produksi Tanaman Pangan, Bidang Produksi Tanaman Hortikultura, Bidang Produksi Tanaman Perkebunan, dan Bidang Peternakan.
Pelaksanaan penyuluhan pertanian
Penerbitan Izin usaha pertanian yang kegiatan usahanya dalam daerah Kabupaten/Kota
Pengawasan penggunaan sarana pertanian serta peningkatan mutu dan peredaran benih/ bibit ternak dan tanaman pakan ternak dan pakan dalam daerah Kabupaten/ Kota
Program Pembangunan Prasarana Pertanian
Pengelolaan pelayanan jasa laboratorium dan jasa medik Veteriner dalam daerah Kabupaten/ Kota serta penerapan dan pengawasan persyaratan teknis kesehatan masyarakat Veteriner
Pandawa Agri Indonesia (PAI), perusahaan pertanian berbasis life-science yang berkomitmen untuk menciptakan pertanian berkelanjutan, mengumumkan peluncuran laporan dampak tahun 2024
SelengkapnyaWas drawing natural fat respect husband. An as noisy an offer drawn blush place. These tried for way joy wrote witty. In mr began music weeks after at begin
SelengkapnyaPemkot Pagar Alam dan Polres Pagar Alam menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Pagar Alam Tahun 2024 Senin (29/01/2024)
SelengkapnyaPAGAR ALAM – Dukung Sensus Pertanian BPS, Walikota Himbau Masyarakat Berikan Data Akurat. Walikota Pagar Alam, Alpian Maskoni menerima Petugas Badan Pusat Statistik (BPS) pada Program Sensus Pertanian Tahun 2023 (ST2023), di Griya Teguwangi, Kota Pagar Alam, Selasa (25/07/2023).
Selengkapnya