Seputar Informasi DISTAN Kota Pagar Alam
Dinas Pertanian dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pagar Alam.
Dinas Pertanian Kota Pagar Alam melaksanakan tugas dan fungsi dalam urusan Pertanian. Terdiri dari Sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris Dinas serta 6 bidang yang dipimpin oleh Kepala Bidang yaitu Bidang Penyuluhan, Bidang Sarana, Prasarana Pengolahan dan Pemasaran Pertanian, Bidang Produksi Tanaman Pangan, Bidang Produksi Tanaman Hortikultura, Bidang Produksi Tanaman Perkebunan, dan Bidang Peternakan.