Program Penyuluhan Pertanian
Pelaksanaan penyuluhan pertanian
Seputar Informasi DISTAN Kota Pagar Alam
Dinas Pertanian dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pagar Alam.
Dinas Pertanian Kota Pagar Alam melaksanakan tugas dan fungsi dalam urusan Pertanian. Terdiri dari Sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris Dinas serta 6 bidang yang dipimpin oleh Kepala Bidang yaitu Bidang Penyuluhan, Bidang Sarana, Prasarana Pengolahan dan Pemasaran Pertanian, Bidang Produksi Tanaman Pangan, Bidang Produksi Tanaman Hortikultura, Bidang Produksi Tanaman Perkebunan, dan Bidang Peternakan.
Pelaksanaan penyuluhan pertanian
Penerbitan Izin usaha pertanian yang kegiatan usahanya dalam daerah Kabupaten/Kota
Pengawasan penggunaan sarana pertanian serta peningkatan mutu dan peredaran benih/ bibit ternak dan tanaman pakan ternak dan pakan dalam daerah Kabupaten/ Kota
Program Pembangunan Prasarana Pertanian
Pengelolaan pelayanan jasa laboratorium dan jasa medik Veteriner dalam daerah Kabupaten/ Kota serta penerapan dan pengawasan persyaratan teknis kesehatan masyarakat Veteriner
DINAS PERTANIAN MEMPEROLEH JUARA HARAPAN II PADA PAWAI PEMBANGUNAN HUT RI KE-81
Selengkapnya
Penanaman Bawang Putih Serentak di 17 Provinsi dalam Rangka Percepatan Swasembada Bawang Putih Nasional
Selengkapnya
Penerimaan Piagam Penghargaan atas Penilaian Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) tahun 2025
SelengkapnyaLink Pengaduan Dinas Pertanian Kota Pagar Alam
SelengkapnyaMaklumat Pelayanan Dinas Pertanian Kota Pagar Alam
Selengkapnya